Foto Kegiatan Kajian Rayon Syariah
Pengurus rayon syariah pergerakan mahasiswa islam indonesia (PMII) STAI Nurul Huda menggelar kajian fakultafif yang kedua, pada kesempatan kali ini pengurus rayon syariah mendatangkan salah satu alumni pmii STAI Nurul Huda yakni sahabat Aldi kurinia sandi, Materi yang dikaji dalam kesempatan kali ini membahas tentang dasar-dasar hukum pidana dan juga beberapa fenomena yang sering terjadi di masyarakat.
Namun tak hanya disitu saja peserta Kajian diskusi yang diselengarakan Mingu sore tadi yang bertempat di kantor komisariat juga menuangkan beberapa pertanyaan terkait hukum pidana yang menjadi tranding di sosial media dengan mencontohkan samsudi yang di ungkap triknya namun yang menjadi pertanyaan besarnya terkait masalah penipuan yang terjadi yang beredok ahli spritual namun hal itu diluruskan oleh pemateri bahwa hal apapun yang berkaitan dengan pidana itu adalah pelanggaran namun apa bila di laporkan selagi tidak dilaporkan itu tidak mungkin diproses secara hukum ungkap pemateri.
Hariri yang juga salah satu anggota rayon syariah juga menuturkan bahwa kajian-kajian sederhana ini perlu ditingkatkan karna banyak poin plus yang didapat dalam kajian ini selain yang senior mengasah kembali yang diproleh dibangku kuliah namun kami yang masih semseter awal sudah mempunyai banyak bekal untuk masuk kelas nantinya.
Antusias serta kesemangatan sahabat-sahabat menjadi bahhan tolak ukur kami selaku kepengurusan merasa tidak rugi dengan mengonsep sesuatu yang memang kami harapkan itu terasa terbayar pungkas ketua rayon syariah sahabat imron.
An/Raf



